Pemkab Lumajang gencarkan kembali Program Mama Risa atasi sampah

Struktur Organisasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), telah memulai program Masyarakat Mandiri Sampah (Mama Risa) kembali untuk menangani masalah sampah di daerah itu.

“Penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat, makanya kami mengembangkan Program Mama Risa untuk pengelolaan sampah,” ujar Hertutik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang dalam pesan tertulisnya yang diterima di Lumajang pada hari Rabu.

Menurutnya, program ini sudah dimulai pada tahun 2022 dan bertujuan untuk mendorong masyarakat di Lumajang agar dapat mengelola sampah secara mandiri.

Program Mama Risa bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Program ini bukan hanya untuk mengedukasi masyarakat, tapi juga memberdayakan mereka dengan melibatkan tenaga kerja lokal sebagai pengumpul sampah dari rumah ke rumah. Dengan cara ini, kami tidak hanya memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga membantu perekonomian komunitas setempat.

Menurutnya, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membayar retribusi sampah ke pemerintah daerah (pemda) yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan mereka. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan sekitar dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menangani masalah sampah secara bersama-sama.

Menurut Hertutik, retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas pemerintah. Salah satu contohnya adalah pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang kemudian akan ditangani oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup hingga tempat pembuangan akhir, sehingga dapat membantu mengelola sampah dengan lebih baik.

Saya sangat menghargai desa-desa yang telah berhasil menerapkan Program Mama Risa dengan sukses. Ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dan tekad mereka untuk menjaga kebersihan lingkungan mereka.

Agung Kuncoro W, kepala PSLB3 DLH Lumajang, menyatakan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi dari komunitas, lembaga swasta, dan masyarakat luas agar dapat menjadi tanggung jawab bersama. Ini menegaskan pentingnya kerjasama dalam upaya pengelolaan sampah kita.

Masalah kepadatan penduduk di daerah pedesaan telah menyebabkan volume sampah meningkat. Untuk mengelola situasi ini, pemerintah desa harus dapat berinovasi mulai dari pengumpulan sampah di rumah warga hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ini adalah tantangan besar yang perlu kita hadapi dan atasi bersama-sama.